Selain itu, menurut rilis pers yang diterima tvonenews.com, kasus ini bukan hanya soal kasus polisi vs polisi, tetapi negara vs penjahat lingkungan.
Tambang ilegal gampang ditemukan di Sumatera Barat. Puluhan alat berat bekerja dan ratusan galon dipasok setiap hari. Negara seakan tidak berdaya mengatasinya, kemudian berlindung dibalik kata "rakyat."
Belum ada pejabat Sumatera Barat yang bernyali dan tegas menyatakan "ini bisnis ilegal penguasa, pengusaha, dan penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan.
Kapolri bisa memulai dari memeriksa kapolda Sumatera Barat sebagai kepala penegak hukum di Sumatera Barat. Jika sekelas kasat reskrim selaku penegak hukum mampu ditumpas oleh diduga pelaku kejahatan lingkungan di kantor polisi sendiri, bagaimana dengan individu, masyarakat, komunitas, jurnalis, mahasiswa, aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan pejuang lingkungan agar dapat berjuang dengan aman dan mendapat perlindungan.
Ditambah, meskipun pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan, tetapi kasus-kasus dilapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan.
Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi “bagian lain” dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan. Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Selain itu, jika akar kejahatan lingkungan yang tertanam/ditanam dan menguat ditubuh polri tidak dicabut permanen, maka kita akan mengulang berbagai ragam bencana ekologis di Sumatera Barat yang diciptakan secara terbuka dan terang-benderang oleh pelaku kejahatan lingkungan.
Load more