LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Pos Indonesia
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Karyawan PT Pos Indonesia Ini Manipulasi Timbangan Paket Luar Negeri, Raup Uang Haram Rp 1,2 M

Tersangka Gunardi (40) yang merupakan pegawai BUMN PT Pos Indonesia memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri periode 2017 sampai 2018

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:32 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana korupsi dalam pengiriman paket pos cepat dan agen pos. Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Karyawan BUMN ini memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri periode 2017 sampai 2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kanit Iptu Luis Bertrand, dan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Medan, menyerahkan tersangka Gunardi (40) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (11/2/2022).

Tersangka Gunardi (40) yang merupakan pegawai BUMN PT Pos Indonesia ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Sumatera Utara dengan total kerugian negara Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp1.276.023.709,10 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/992/VIII/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 5 Agustus 2019.

Gunardi dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, Kepala kejaksaan Negeri Deliserdang telah menerbitkan Surat Perintah kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang selaku JPU yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

Selain tersangka, berkas serta alat bukti lain turut diterima pihak Kejaksaan, di antaranya sejumlah uang tunai dokumen yang berkaitan pada periode 2017 sampai 2018 atas penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasat reskrim Polrestabes Medan KompolMuhammad Firdaus memastikan pihaknya akan gencar menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia bahkan akan membentuk tim khusus penanganan korupsi. (bahana/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Peringatan 100 Tahun Gontor 2025, Jambore Muslim Dunia Masuk International Union of Muslim Scouts

Peringatan 100 Tahun Gontor 2025, Jambore Muslim Dunia Masuk International Union of Muslim Scouts

Dalam rapat yang berlangsung pada 13 Januari 2025 di Aula Sarbini, Wiladatika, pukul 16.00 WIB, sejumlah poin penting dibahas guna memastikan kelancaran dan kesuksesan WMSJ 2025 yang akan menjadi ajang besar bagi para Pramuka Muslim dari seluruh dunia.
Bau Badan Tak Muncul Lagi setelah Makan Makanan Ini, Bahan-bahannya Mudah Ditemukan di Pasar Tradisional

Bau Badan Tak Muncul Lagi setelah Makan Makanan Ini, Bahan-bahannya Mudah Ditemukan di Pasar Tradisional

Praktisi kesehatan herbal dr Zaidul Akbar menyarankan orang-orang dengan bau badan tidak sedap untuk mengonsumsi makanan penghuni surga. Hal tersebut berlaku -
Ogah Kembali Latih Garuda, Shin Tae-yong Dapat Angin Segar Usai Tinggalkan Timnas Indonesia? Tangan Kanan STY Buka Fakta: Dia Tidak Mencoba...

Ogah Kembali Latih Garuda, Shin Tae-yong Dapat Angin Segar Usai Tinggalkan Timnas Indonesia? Tangan Kanan STY Buka Fakta: Dia Tidak Mencoba...

Tangan kanan Shin Tae-yong, Kim Jong-jin, tiba-tiba membuka banyak fakta mengejutkan soal pemecatan mendadak Shin Tae-yong oleh PSSI. Ternyata STY tak akan...
Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Terkait Penghinaan Suku Pakpak

Polres Dairi Amankan Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Terkait Penghinaan Suku Pakpak

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan kalau pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Puasa, Syekh Ali Jaber Anjurkan walau Sederhana Segera Rutinkan

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Puasa, Syekh Ali Jaber Anjurkan walau Sederhana Segera Rutinkan

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan satu amalan yang sederhana tetapi mengandung pahala besar mengalahkan dari ibadah shalat Tahajud dan ibadah puasa.
Presiden Prabowo Katakan Swasembada Pangan Jadi Pilar Ketahanan Nasional: Kita Harus Memberi Makan Tanpa Impor

Presiden Prabowo Katakan Swasembada Pangan Jadi Pilar Ketahanan Nasional: Kita Harus Memberi Makan Tanpa Impor

Presiden menekankan anggaran pemerintah akan diarahkan untuk memperkuat sektor strategis, termasuk peningkatan produktivitas dan percepatan swasembada pangan.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral