Padang, tvOnenews.com – Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (DI) sebagai tersangka dalam kasus penembakan rekan kerjanya di Polres Solsel kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan memastikan pihaknya akan membuka kasus AKP DI ini secara terbuka dan transparan ke masyarakat.
Dwi menjelaskan, saat ini kasus AKP DI ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Terkait kasusnya, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan dan pendalam.
“Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” tutur Kepala Bidang Humas, Sabtu (23/11/2024).
Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan akan segera melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops AKP DI atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto ulil Anshar.
“Kami akan mengupayakan proses PTDH kepada oknum pelaku, yang perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda dalam keterangannya kemarin, Jumat (22/11/2024).
Dikatakannya, proses PDTH terhadap pelaku akan segera dilakukan dalam waktu seminggu kedepan. “Dalam minggu ini, kami upayakan akan PTDH setidaknya sampai 7 hari ke depan. Saya sudah melapor ke pimpinan Polri dan pusat,” ujar Kapolda.
Saat ini pihak Polda Sumbar masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini. Pelaku penembakan antar polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku penembakan merupakan Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI, dengan korban yang merupakan Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menerangkan kronologi kejadian penembakan, terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan pada pukul 00.15 dini hari.
“Peristiwa ini, berawal ketika Kasat Reskrim, beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal,” katanya.
Kemudian, DI mendatangi korban, dan menemuinya di parkiran dekat ruang Identifikasi Sat Reskrim. “DI, langsung melakukan penembakan ke arah kepala UR, yang saat itu hendak mengambil HP di dalam mobilnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, akibat dari kejadian tersebut UR, langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. “Dari keterangan dokter di sana, UR mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan tembus ke belakang kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya. (Asa/wna)
Load more