Medan, Sumatera Utara - Agar kisruh dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 tidak berkepanjangan, pengamat hukum dari Universitas Darma Agung, Pandapotan Tamba, menawarkan dua solusi bagi anggota Komisi A DPRD Sumut untuk diterapkan.
Pertama, menggugurkan nama-nama anggota KPID Sumut terpilih, pasca ditetapkan 22 Januari 2022 dini hari lalu. Terlebih ada dua nama, yaitu Muhammad Syahrir, dan Ramses Simanullang yang diklaim sebagai petahana saat seleksi berlangsung.
Pasalnya, alumnus magister hukum Universitas Sumatera Utara tersebut menilai keduanya tidak mengantongi SK perpanjangan yang sah setelah jabatan mereka berakhir pada 30 Juni 2019. Sementara, surat 800/8211 tentang SK perpanjangan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina, dinilai hanya sebatas surat yang tidak berkekuatan hukum.
"Sudah harus digugurkan, karena mereka tidak berhak menggunakan surat perpanjangan. Karena bentuknya ini sebatas surat menyurat. Tidak ada alasan mereka punya SK. Kalau disebut mereka punya SK, saya pikir itu salah besar. Tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pandapotan, Jumat (11/2/2022).
Solusi kedua, kata Pandapotan, anggota Komisi A melalui Ketua DPRD Sumut cepat menyerahkan ketujuh nama anggota KPID Sumut terpilih kepada Gubernur Sumatera Utara agar segera dikukuhkan. Namun, opsi ini sangat berisiko dan dipastikan anggota Komisi A akan berhadapan dengan hukum.
"Dari awalpun sudah salah, sudah cacat. Karena cacat hasilnya, harus diperbaiki sehingga tidak menuai persoalan. Jika dilanjutkan ada pelanggaran hukum di dalamnya,” bebernya.
Bahkan, menurut Pandapotan, persoalan SK yang tidak sah tersebut tidak hanya menghambat laju seleksi anggota KPID Sumut periode 2021-2024. Akan tetapi akan berimbas pada pertanggungjawaban atas dana yang mereka gunakan selama masa perpanjangan jabatan.
Load more