Bengkalis, Riau - Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam aksinya, polisi mengamankan dua kurir yang ditangkap di dua TKP berbeda. Kedua pelaku masing-masing Burhan alias Ahan warga Medan ditangkap di jalan lintas Dumai - Sei Pakning, dan Kristimo alias Acai ditangkap di Pantai Indah Kapuk Jakarta.
Kedua tersangka ini mengaku diperintahkan untuk menjemput 30 Kg narkotika jenis sabu dan menerima upah sebesar Rp400 juta hingga Rp800 juta. Narkoba itu dikirimkan menggunakan “becak laut” dari Malaysia atas perintah Mr Cui. Kemudian narkotika itu akan dijemput di Desa Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama lintas instansi terkait Polda Riau, Polres Bengkalis, Bea Cukai dan Sat Polisi Perairan setelah melakukan maping selama tiga hari berturut-turut.
“Semuanya harus bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba ini, dan saya akan memberikan reward bagi anggota yang ikut terlibat dalam setiap pengungkapan kasus narkoba,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Selain barang bukti 30 Kg sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit mobil, uang tunai Rp70 juta, serta tiga telepon genggam.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati. (Dedi Eka Putra/Wna)
Load more