"Benih-benih lobster ini dibawa dari pesisir pulau Jawa dan Sumatra bagian barat kemudian dikumpulkan di wilayah Jambi untuk diberangkatkan keluar negeri melalui perairan Kepri secara ilegal,"Ucap Nununug
Nunung menjelaskan dalam kasus ini ada empat pelaku yang diamankan berinisial SY, D, S dan J alias H telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Hasil pemeriksaan pelaku S berperan sebagai ABK,D sebagai penunjuk arah di tengah laut, SY sebagai kapten kapal, dan D sebagai ABK operasional mesin," ucapnya. Ribuan benih lobster ini diduga berasal dari Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan akan diselundupkan ke Malaysia dengan melintasi perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun keempat tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1.
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, Nunung menyebut dalam dua bulan terakhir pihaknya Beacukai Bareskrim dan Lantamal IV telah menggalakan upaya penyelundupan ribuan Baby lobster sebanyak tiga kali di wilyah Kepri. (aji/nof)P
Load more