Karimun, tvOnenews.com- Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV berhasil gagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor Benih Lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada hari Senin 25 November2024.
Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal,pada hari Selasa 03 Desember2024. Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin, dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan, bahwa pada tanggal 25 November 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Latamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,” jelasnya.
Pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di Perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speedboat patroli Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.
Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka.
“Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh. Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” kata Adhang Noegroho Adhi.
Sementara Itu, Direktur tindak pidana tertentu Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan adapun modus para pelaku dengan membawa baby lobster di bawa pesisir pulau Jawa dan Sumatra bagian barat lalu dikumpulkan di wilayah Jambi dan diberangkatkan melalui perairan Kepri secara ilegal
"Benih-benih lobster ini dibawa dari pesisir pulau Jawa dan Sumatra bagian barat kemudian dikumpulkan di wilayah Jambi untuk diberangkatkan keluar negeri melalui perairan Kepri secara ilegal,"Ucap Nununug
Nunung menjelaskan dalam kasus ini ada empat pelaku yang diamankan berinisial SY, D, S dan J alias H telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
Hasil pemeriksaan pelaku S berperan sebagai ABK,D sebagai penunjuk arah di tengah laut, SY sebagai kapten kapal, dan D sebagai ABK operasional mesin," ucapnya. Ribuan benih lobster ini diduga berasal dari Kuala Tungkal Provinsi Jambi dan akan diselundupkan ke Malaysia dengan melintasi perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Adapun keempat tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1.
Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Selain itu, Nunung menyebut dalam dua bulan terakhir pihaknya Beacukai Bareskrim dan Lantamal IV telah menggalakan upaya penyelundupan ribuan Baby lobster sebanyak tiga kali di wilyah Kepri. (aji/nof)P
Load more