Batam, 04/12 (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Terbukti sepanjang periode 1 Januari-3 Desember 2024, telah menangani sebanyak 26 perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Rabu, mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berproses baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga menuju tahap pembuktian di persidangan.
"Jumlah total perkara tipidkor yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran sepanjang 2024 ini sebanyak 26 perkara," kata Putu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, dari 26 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara dalam proses penyidikan, 12 perkara tahap penyelidikan dan tiga perkara sudah tahap P-21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Adapun dari penanganan perkara itu, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp16,616 miliar.
Putu menekankan Polda Kepri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada jajarannya.
Load more