“Bapak Kapolda sangat tegas menyampaikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kepri harus diproses, itu tegas disampaikan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus korupsi, kata dia, ada kekhususan tidak seperti penanganan tindak pidana lainnya. Penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang memakan waktu sangat panjang.
“Karena kami tidak bisa sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Prosesnya itu panjang,” ujarnya.
Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Kepri, lanjut dia, diawasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Tipikor, dimana dalam penanganan perkara oleh penyidik dilakukan koordinasi-supervisi (Korsup).
“Jadi di sini (Polda Kepri) bila kami akan korupsi, ada Korwil Tipikor di sini. Kami diawasi betul di sini, tujuannya supaya penyidik tersebut tidak sewenang-wenang melakukan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Menurut Putu, kasus korupsi yang terjadi di Kepri sangat kompleks, salah satu yang jadi fokus kepolisian adalah kasus korupsi pembangunan pelabuhan.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah menangani perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahan V tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp5,6 miliar. Saat ini tahapannya sedang pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Kepri.
Komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Load more