Palembang, tvonenews.com- Sidang lanjutan kasus pembunuhan korban Anton Eka Putra, pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya dicor dan disemen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang,kembali digelar di PN Palembang pada hari Selasa 3 Desember2024
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya. Dalam siang dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH, JPU menghadirkan adik ipar pelaku.
Saat ditanyai oleh Majelis Hakim, Ferdi mengaku terakhir kali bertemu dengan Antoni pada malam tanggal 10 Juni 2024.
"Antoni dia cerita bahwa pernah ribut dengan seseorang dari leasing mobil. Kata Antoni, orang leasing itu ngancam pakai senjata api. Itu diceritakan oleh Antoni pas saya sedang di rumahnya," ujar Ferdi.
Selanjutnya Antoni kembali bercerita dan terus terang kalau ia telah membunuh korban yang disebutnya orang leasing, dua hari yang lalu. Dibantu Pongki dan Kelvin, awalnya Ferdi tidak percaya.
"Diceritakan oleh Antoni korban dibunuh pakai kunci pas dan dikubur di belakang distro. Awalnya saya tidak percaya yang mulia, tapi tidak berani mencari tahu," katanya.
Mendengar hal tersebut Majelis hakim anggota Eduward langsung menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.
Load more