Dikatakan dia, kerugian negara dari barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp29,1 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp16,47 juta.
"Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Isnu Iswantoro menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk sinergisitas dengan aparat penegak hukum di wilayah Pulau Belitung dan juga wujud dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) khususnya Bea Cukai Tanjungpandan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.
Dia berharap kegiatan pengawasan yang dilakukan ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antara pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan pada kantor bea cukai Tanjungpandan.
"Sehingga meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara," ujarnya.
Load more