“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama beberapa rekannya. Tiga pelaku lainnya, berinisial MRZ, ATO, dan AFM, juga telah berhasil kami tangkap. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni FZ dan WBI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kompol Bambang G. Hutabarat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan ini.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zul/nof)
Load more