Medan, tvOnenews.com - Letjen TNI Muchammad Hasan menjelaskan sebanyak 25 prajurit Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 KS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Sudah ada 25 prajurit Armed ditetapkan sebagai tersangka, yang kita periksa itu ada lebih dari 50 Prajurit," kata Letjen TNI Muchammad Hasan, usai menghadiri upacara serah terima jabatan Pangdam I/Bukit Barisan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I/BB, pada hari Selasa 3 Desember 2024 siang.
Dijelaskan Letjen TNI Muchammad Hasan dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihak TNI ternyata melibatkan pemeriksaan intensif terhadap lebih dari 50 Prajurit. Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu guna memastikan setiap fakta dan bukti akurat sebelum mengambil keputusan.
"Kami telah memeriksa lebih dari 50 prajurit terkait kasus ini. Proses ini memakan waktu lama karena kami harus memilah dengan cermat peran masing-masing individu. Penegakan hukum harus dijalankan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan," sebut Letjen Hasan, yang kini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Menko Polhukam RI.
Hasan menambahkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kesempatan itu, Hasan juga menyampaikan permintaan mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian sehingga kedepan tidak terulang kembali.
"Sekali lagi, terkait ini juga dan sekian kalinya saya permohon maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini.
"Tapi yakin lah, Kami, TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam I/Bukit Barisan, kami hadir untuk rakyat," tutup mantan Pangdam I/BB Letjen TNI Muchammad Hasan, itu. (zul/nof)
Load more