Putusan senada juga dikatakan majelis hakim, terhadap dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara.
Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum terdakwa Ahmad Najib, Rahmadianto Andra SH kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib mengaku meskipun eksepsi ditolak oleh majelis hakim, ia tidak kecewa dan cukup menerima putusan tersebut, dirinya juga mengaku siap mendampingi kliennya hingga pada putusan pidana.
"Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan, dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan," tutupnya (junjati/ade)
Load more