Palembang, Sumatera Selatan - Majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, menolak
eksepsi atau keberatan mantan Asisten Pemprov Sumsel,
Ahmad Najib terkait kasus dugaan
korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam amar putusan yang bacakan hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum, adalah sudah masuk pokok perkara, dan harus dibuktikan dalam persidangan.
"Selain itu, bahwa dakwaan JPU terhadap para terdakwa, telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 143 KUHP sehingga eksepsi yang disampaikan perlu dikesampingkan," tegas hakim, di PN Tipikor Palembang, Senin (14/2/2022).
Untuk itu, lanjut Yoserizal memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara dan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan pada Senin pekan depan.
Putusan senada juga dikatakan majelis hakim, terhadap dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara.
Dikonfirmasi usai sidang kuasa hukum terdakwa Ahmad Najib, Rahmadianto Andra SH kuasa hukum terdakwa Akhmad Najib mengaku meskipun eksepsi ditolak oleh majelis hakim, ia tidak kecewa dan cukup menerima putusan tersebut, dirinya juga mengaku siap mendampingi kliennya hingga pada putusan pidana.
"Yang terpenting nanti bagaimana pembuktian dipersidangan, dan tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini, sebagaimana eksepsi yang kami sampaikan," tutupnya (junjati/ade)
Load more