Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap penumpang becak bermotor, bernama Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.
Kedua pelaku Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan dan Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru, Kota Medan, keduanya ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH (15/2/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
"Kedua pelaku tiba-tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Di mana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir saat ditemui tvOnenews.com (14/2/2022) sore.
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan ponsel dan uang senilai Rp 280.000 kepada pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu pergi melarikan diri.
Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
"Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis (10/2/2022) personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan," ucap Kompol Fathir.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit AKP Martua Manik langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku," tambah Fathir.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang," jelasnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas pada tahun 2018.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang ‘handphone’ melaporkan adanya penjualan yang identik dengan ponsel milik korban.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa. (Bahana/Lno)
Load more