Palembang - Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa untuk menyatakan sikap terkait hal tersebut.
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.
Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.
“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya
Dijelaskannya, dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
“Lalu ditingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun. Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2. Nah, apakah kita akan Kasasi, tentunya kita tunggu 14 hari kedepan,” paparnya
Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari; apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya. Dari itulah kita masih menunggu putusan salinannya terlih dahulu.
Sementara itu, Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengaku belum cukup puas dengan hasil putusan banding PT terhadap kliennya dari 12 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.
"Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding terhadap klien kami tersebut, meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim tingkat PT, kami akan berkoodinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya atau tidak," katanya
Setelah ia menelaah dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu, dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto.
"Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang-undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya.
Ia juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis Majelis Hakim PN Palembang.
"Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar," jelasnya.
Ia menilai, dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya di bebaskan dari pasal 12 huruf b, dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Mesjid Sriwijaya.
"harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Mesjid Sriwijaya," ungkapnya.
Ia juga akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang, apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya Kasasi pada tingkap Mahkamah Agung (MA) RI.
"Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini, seperti melanggar hukumkah, menyalahgunakan kewenangankah itu nanti biar MA yang menilai, nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more