LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Dugaan Korupsi Mesjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Isyaratkan Banding Atas Putusan Eddy Hermanto CS

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:23 WIB


Palembang - Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya. 
 
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa untuk menyatakan sikap terkait hal tersebut. 
 
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.
 
Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.
 
“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya
 
Dijelaskannya, dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
 
“Lalu ditingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun. Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2. Nah, apakah kita akan Kasasi, tentunya kita tunggu 14 hari kedepan,” paparnya
 
Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari; apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya. Dari itulah kita masih menunggu putusan salinannya terlih dahulu.
 
Sementara itu, Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengaku belum cukup puas dengan hasil putusan banding PT terhadap kliennya dari 12 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.
 
"Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding terhadap klien kami tersebut, meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim tingkat PT, kami akan berkoodinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya atau tidak," katanya
 
Setelah ia menelaah dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu, dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto.
 
"Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang-undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya.
 
Ia juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis Majelis Hakim PN Palembang.
 
"Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar," jelasnya.
 
Ia menilai, dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya di bebaskan dari pasal 12 huruf b, dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Mesjid Sriwijaya.
 
"harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Mesjid Sriwijaya," ungkapnya.
 
Ia juga akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang, apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya Kasasi pada tingkap Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini, seperti melanggar hukumkah, menyalahgunakan kewenangankah itu nanti biar MA yang menilai, nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan karena Sundulannya, Jay Idzes Dapat Sanjungan Selangit dari Media Italia usai Venezia Kandas di Liga Italia

Bukan karena Sundulannya, Jay Idzes Dapat Sanjungan Selangit dari Media Italia usai Venezia Kandas di Liga Italia

Jay Idzes mendapatkan sanjungan dari media Italia usai Venezia ditaklukkan Lecce dalam laga lanjutan Liga Italia 2024-2025, Selasa (26/11/2024) dini hari WIB.
Bursa Transfer Proliga 2025: Gokil! Popsivo Polwan Siap Datangkan Manan Andalan Pemain Timnas Voli Turki

Bursa Transfer Proliga 2025: Gokil! Popsivo Polwan Siap Datangkan Manan Andalan Pemain Timnas Voli Turki

Tim voli putri Jakarta Popsivo Polwan turut meramaikan bursa transfer di mana mereka dikabarkan bakal merekrut mantan andalan Timnas Turki jelang Proliga 2025.
Bantu Klub Belanda Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong Layak Pantau 2 Pemain Keturunan Indonesia Ini Buat Amunisi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bantu Klub Belanda Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong Layak Pantau 2 Pemain Keturunan Indonesia Ini Buat Amunisi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tampil memukau di liga Eropa, dua pemain berdarah Indonesia berikut bisa dilirik Shin Tae-yong buat memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Ditemukan Meninggal Dunia

Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Ditemukan Meninggal Dunia

Seorang siswi SMA warga Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung melahirkan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis.
Kunjungi Pengungsi Korban Erupsi Lewotobi, Menteri Arifah Fauzi Goreng Ikan di Dapur Posko

Kunjungi Pengungsi Korban Erupsi Lewotobi, Menteri Arifah Fauzi Goreng Ikan di Dapur Posko

Menteri PPA, Arifah Fauzi, disela-sela kunjungan ke lokasi pengungsian korban erupsi gunung lewotobi laki-laki menyempatkan diri berkunjung ke dapur umum posko pengungsian.
Bank Indonesia Tegaskan Tak Akan Adakan Kegiatan Operasional di Pilkada 2024

Bank Indonesia Tegaskan Tak Akan Adakan Kegiatan Operasional di Pilkada 2024

Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan memberhentikan kegiatan operasional BI di hari Pilkada 2024 nanti.
Trending
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Selengkapnya
Viral