Batam, 09/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah di wilayah setempat, berlaku pada 2025.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Senin mengatakan, selain bagi warga miskin, kebijakan itu juga berlaku bagi pensiunan pegawai ASN, TNI dan Polri.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima, jadi masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB. Kebijakan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi.
Menjelang akhir tahun 2024, Pemkot Batam terus berupaya menyelesaikan proyek pembangunan di wilayah setempat, salah satunya revitalisasi Masjid Agung Raja Hamidah Batam.
Ia menjelaskan beberapa pembangunan yang meski diselesaikan seperti pembangunan menara dan revitalisasi ornamen menara serta pertamanan.
"Selain menara, pembangunan Masjid Agung juga di bagian taman. Tahun depan masjid ini harus disempurnakan," ujar dia.
Dengan begitu, Rudi berpesan agar semua pegawai ASN untuk terus semangat dan kompak demi pembangunan Kota Batam.
Load more