Palembang - Dua Pelaku Jambret Rahmat Hidayat alias Dayat (29) warga KH M Asik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu dan Rizky Saputra alias Riko (32) warga Jalan KH Azhari, Lr Jayalaksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I ditangkap Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Diketahui aksi dilakukan dua tersangka ini di Jalan Merdeka tepatnya Jerambah Karang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Ahad (13/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tangkap pelaku ini ketika anggota berpatroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tertangkapnya, pelaku berkat korban Bagus Fathurracman (26) warga Perumahan Kalidoni Indah Permai, Kecamatan Kalidoni Palembang membuat laporan di Mapolrestabes Palembang," ujar Tri di ruang kerjanya, Selasa (15/2).
Ia juga menerangkan, setelah Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli berhasil menangkap dua pelaku Dayat (29) dan Riko (32) dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang
Namun saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya diberi tindakan tegas dan terukur. "Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Dayat yang terus meringis karena luka tembak yang dialaminya ini terus menundukkan kepalanya telah mengakui perbuatannya.
Dia juga mengatakan untuk modus tersangka ini berawal dari korban sedang joging di TKP bersama dengan istrinya.
Datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-ride warna putih biru BG 3223 AAK yang langsung memepet korban dari sebelah kiri. Kemudian tersangka Riko yang dibonceng menarik ponsel dari tangan istri korban.
"Namun nahasnya ketika saya bersama termannya akan kabur menggunakan motornya ada Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tukasnya. (Pebri/Lno)
Load more