Karimun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (9/12/2024).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dengan kerugian negara mencapai Rp769 Juta.
"Untuk saudara SU merupakan Kadisdik (Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun) dan RA merupakan Kepala Dinas DLH sekarang," Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Dalam penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa terhadap 75 saksi, dan saksi ahli serta mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut termasuk pengeledahan tempat.
Sementara dugaan kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sekitar Rp769.281.407, berdasarkan penghitungan Auditor Kejati Kepri.
Adapun modus operandi para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
"Para tersangka ini menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang, berupa BBM secara Cas dan Transfer,” jelas Priyambudi.
Load more