Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto.
Load more