LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204).
Sumber :
  • Antara

Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:17 WIB

Medan, 11/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi berupa lutung dan kukang api.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal (57), dan Iskandar (50), dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun," ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di PN Medan, Selasa.

Hakim menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif.

Kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan.

Baca Juga

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," jelas Hakim Vera.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka agar jangan punah populasinya.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap dengan dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh petugas Polrestabes Medan, Selasa (23/7).

Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.

"Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.

Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.

Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp2,85 juta.

“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Blak-blakan KPK Ungkap Jumlah Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Blak-blakan KPK Ungkap Jumlah Harta Kekayaan Raffi Ahmad

Utusan Khusus Presiden bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memiliki harta Rp 1,03 triliun dari total Rp1,17 triliun yang dikurangi utang Rp136 miliar.
Juventus Belum Selesai Urusan dengan Bursa Transfer, Kevin Danso Jadi Buruan Terkini

Juventus Belum Selesai Urusan dengan Bursa Transfer, Kevin Danso Jadi Buruan Terkini

Imbas krisis bek tengah, urusan Juventus masih belum selesai di bursa transfer, lantaran Kevin Danso dari RC Lens menjadi buruan terkini menjelang penutupan.
Minibus Tabrak Truk di Tol Jomo, Dua Pegawai Dinsos Meninggal

Minibus Tabrak Truk di Tol Jomo, Dua Pegawai Dinsos Meninggal

Kecelakaan maut kembali terjadi di tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Kali ini kecelakaan terjadi di KM 677.150 jalur B pagi tadi dan menelan dua korban jiwa.
Aishar Khaled Tak Tahan Lagi, Akhirnya Jujur Kalau Fuji itu Memang Cantik, tapi...

Aishar Khaled Tak Tahan Lagi, Akhirnya Jujur Kalau Fuji itu Memang Cantik, tapi...

Dalam sebuah kesempatan, Aisar Khaled akhirnya blak-blakan mengungkap sosok Fujianti Utami Putri atau akrab disapa Fuji. Seperti apa? Simak artikelnya.
Seakan Tak Henti-henti Cetak Sejarah, Megawati Hangestri Sampai Dinobatkan Jadi Pevoli Putri Terbaik Dunia Tahun 2025 Versi...

Seakan Tak Henti-henti Cetak Sejarah, Megawati Hangestri Sampai Dinobatkan Jadi Pevoli Putri Terbaik Dunia Tahun 2025 Versi...

Keberhasilan Megawati Hangestri di Liga Voli Putri Korea terus menjadi sorotan media internasional.  Mega dinobatkan sebagai pemain voli putri terbaik dunia
Soal Investasi di IKN, Menteri Investasi Rosan Terus Promosikan ke Investor Asing

Soal Investasi di IKN, Menteri Investasi Rosan Terus Promosikan ke Investor Asing

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menuturkan bahwa investasi di IKN merupakan investasi jangka panjang yakni membutuhkan waktu mencapai 30 tahun.
Trending
Ragnar Oratmangoen Sebut Satu Pemain Muslim Paling Disiplin di Timnas Indonesia, Masuk Daftar Pemain Lawan Australia?

Ragnar Oratmangoen Sebut Satu Pemain Muslim Paling Disiplin di Timnas Indonesia, Masuk Daftar Pemain Lawan Australia?

Hal itu ia sampaikan dalam satu kesempatan wawancara di Podcast tayanhadi YouTube. Siapakah pemain Timnas Indonesia yang disebut Ragnar Oratmangoen pria yang ..
Klaim Punya 75% Darah Jawa, Pemain Liga Slovenia Ini Siap Pulang Kampung Jika Patrick Kluivert Mintanya Gabung Timnas Indonesia

Klaim Punya 75% Darah Jawa, Pemain Liga Slovenia Ini Siap Pulang Kampung Jika Patrick Kluivert Mintanya Gabung Timnas Indonesia

Jauh-jauh merantau ke Liga Slovenia, bek kanan Belanda-Suriname kedapatan ingin bela Timnas Indonesia yang kini dilatih oleh juru taktik Eropa Patrick Kluivert.
Kepercayaan Publik terhadap Polisi Pacitan Merosot, Ini Sebabnya

Kepercayaan Publik terhadap Polisi Pacitan Merosot, Ini Sebabnya

Sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pacitan menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap polisi merosot.
Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Dramatis dari Pink Spiders, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin Ungkap Biang Kerok Red Sparks Kalah Dramatis dari Pink Spiders, Semua Gara-gara Megawati Hangestri Cs Itu...

Ko Hee-jin secara blak-blakan ungkap biang kerok mengapa Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks bisa dipecundangi Pink Spiders di Liga Voli Korea 2024-2025.
Timnas Indonesia akan Lolos ke Piala Dunia 2026 Setelah Dilatih Patrick Kluivert? Ternyata Begini Prediksi ChatGPT, Katanya...

Timnas Indonesia akan Lolos ke Piala Dunia 2026 Setelah Dilatih Patrick Kluivert? Ternyata Begini Prediksi ChatGPT, Katanya...

Bagaimana peluang Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert lolos ke Piala Dunia 2026 menurut ChatGPT? Ternyata skuad Garuda akan menemui sejumlah rintangan.
Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

Tumbangkan India di Laga Terakhir U-20 Challenge Series 2025, Indra Sjafri Akui Timnas Indonesia U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

"Sesuai dengan tujuan dari uji coba 3 kali, saya sedikit mengomentari pertandingan tadi, sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan," ujar Indra Sjafri
Keren! Wonderkid Timnas Indonesia Ini Diincar Klub Top Denmark Rival Kevin Diks, Abroad sebelum Tampil di Piala Asia U-20 2025?

Keren! Wonderkid Timnas Indonesia Ini Diincar Klub Top Denmark Rival Kevin Diks, Abroad sebelum Tampil di Piala Asia U-20 2025?

Wonderkid Timnas Indonesia, Arkhan Kaka dilaporkan tengah diincar klub top Denmark, FC Nordsjaelland.
Selengkapnya
Viral