Medan, tvOnenews.com- Rudi Sihaloho (41) warga Jalan Mesjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang yang nekat menikam tiga anak di bawah lima tahun (balita) dan menewaskan dua orang hanya karena alasan sepele.
Tersangka tak terima karena terus dibilang orang gila dan si kudis. "Saya sering diejek dan dibilangi orang gila dan si kudis," kata Rudi saat paparan di Polrestabes Medan dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada Selasa (10/12/2024) siang.
Rudi kembali menjelaskan bahwa ia sudah lama diejek ejek ketiga anak tersebut tapi masih tetap sabar. Tersangka semakin jengkel karena orangtua korban tak mau pernah menasehati anaknya walau dia diejek.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba menjelaskan tersangka nekad melakukan aksi keji tersebut akibat tak tahan diejek setiap hari.
"Dari pengakuan tersangka ia nekad melakukan penikaman karena diejek dan dibilang orang gila dan si kudis. Namun selama ini tetap sabar," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Namun pada hari naas itu, ketiga korban DS ,2, OS ,3, NS ,6, kembali mengejek tersangka. Tak tahan lagi menahan emosi, Rudi masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur.
Melihat ketiga korban sedang bermain-main di gang, Rudi langsung menikam korban. DS yang paling bungsu mengalami luka di perut cukup parah.yang menyebabkan ususnya sampai keluar, hingga dirawat tiga jam di RS Murni Teguh ,dan DS meninggal dunia.
Abangnya OS mengalami luka di perut dan hati. Dan Selasa (10/22/2024) pagi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Murni Teguh. Sedangkan satu korban lagi NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.
Barang bukti yang disita berupa pisau, baju, sepeda dan celana korban.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, kedua korban dikebumikan di Pemakaman Umum di Pasar Lima, Labuhan Deli, Deli Serdang. Saat peti jenazah dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Juga ratusan warga terlihat berada di lokasi.
Sebelumnya, aksi sadis dilakukan RS dengan menikam tiga korban yakni DS, OS dan NS yang masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.30 wib.
Ketiga korban yang masih balita ini sempat dibawa ke RS Mitra Medika, namun karena peralatan kurang lengkap ketiga korban dibawa ke Murni Teguh. DS dan OS meninggal dunia akibat luka tikam di perut. (mss/nof)
Load more