Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara.
Terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta, dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri serta Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
"Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut," ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.
Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1500 m³.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja," kata Mangapul.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir - pikir.
Sebelumnya Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang.
Selain itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 46.000.000.
Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 725.500.000. (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more