Palembang, tvOnenews.com - Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara di Rutan Pakjo Palembang, terkait kasus dana hibah KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, pada Kamis 13 Desember 2024, resmi bebas bersyarat.
Hal ini terlihat saat mantan Ketua KONI Sumsel tersebut, memposting foto di media sosial miliknya. "Alhamdulillah, potong rambut kembali," tulis Hendri di caption postingannya.
Kabar bebasnya Hendri Zainuddin dibenarkan oleh kuasa hukum yaitu Rizal Syamsul. Rizal mengatakan Hendri bebas bersyarat dari Rutan Pakjo hari ini sekitar pukul 09:30 WIB.
"Iya, benar, Hendri Zainuddin sudah bebas jam 09:30 WIB dari Lapas Pakjo sudah kumpul dengan keluarga dan melakukan syukuran. Tadi ketika keluar disambut sama teman-teman dan keluarga," ujar Rizal ketika dikonfirmasi.
Dalam beberapa hari ini Hendri Zainuddin masih fokus kumpul dengan keluarga. "Pak Hendri menganggap bebasnya dia hari ini sebagai bentuk rahmat, dan hukuman yang diterima semua dijalani dengan ikhlas," tutupnya. (Peb/wna)
Load more