Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada pamannya bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
Dijelaskan, pelaku melakukan hubungan badan dan menyetubuhi korban di dua Lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil dan pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berkali kali.
Orang tua korban yang baru pulang dari Malaysia kaget karena mendapati anaknya sudah memiliki bayi dan tidak Terima perbuatan paman nya, orang tua korban lapor polisi dan pelaku di tangkap.
Terhadap tersangka AP dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasal; 76D undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (aai/nof)
Load more