Palembang - Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dengan terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex kembali digelar.
Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Suhandy. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK, menuntut terdakwa Suhandy dengan tiga tahun penjara.
Hal ini terlihat saat tim JPU KPK membacakan langsung tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, apabila tidak membayar diganti hukuman selama empat bulan penjara," tegas JPU KPK. (Junjati Patra/Wna)
Load more