"Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Akhiruddin memotong ADD sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
“Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa,” ujarnya.
Dalam Perwal Padangsidimpuan itu, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
"Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa,” kata dia.
Perwal Padangsidimpuan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.
Load more