Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (puj/nof)
Load more