Bandar Lampung, tvOnenews.com – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AZ menjadi korban kekejaman ayah tirinya sendiri. Nur (44), diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya secara berulang kali sejak Oktober 2024.
Menurut pengakuan korban kepada ibunya, Nina Anggraeni, pelecehan terjadi saat korban diantar ke sekolah. Pelaku tega melakukan berbagai tindakan asusila, seperti memeluk paksa, meraba bagian sensitif tubuh korban, hingga melakukan tindakan cabul lainnya.
Perbuatan bejat Nur telah menyebabkan trauma mendalam pada AZ. Korban kini enggan berinteraksi dengan orang lain dan lebih sering mengurung diri di kamar.
"Saya tidak menyangka suami saya tega melakukan hal seperti itu pada anak saya sendiri," ujar Nina dengan nada sedih.
Nina mengaku tidak menaruh rasa curiga terhadap suaminya dan perilakunya juga normal jika berada di rumah. "Selama ini saya tidak curiga. Perilakunya juga normal-normal saja. Saya ingin pelaku segera ditangkap," jelasnya.
Ia mengungkapkan korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan cabul sang ayah tiri. Pelaku melakukan aksi bejat terhadap putrinya itu pada Oktober 2024 silam.
"Anak saya sempat mengalami trauma berat. Namun sekarang sudah mulai membaik setelah mendapatkan penanganan secara intens dari psikolog," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Tua Alpaolo Harahap mengatakan pihaknya bersama ibu korban kembali mendatangi Polda Lampung untuk mempertanyakan perkembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan ancaman jeratan Pasal 76D UU 35/2014 juncto Pasal 82 tentang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Tadi penyidik menyampaikan bahwa pelaku ini sudah menjadi tersangka berdasarkan hasil visum dan sejumlah alat bukti," kata Tua Alpaolo Harahap.
Tua Alpaolo Harahap menjelaskan penyidik Polda Lampung sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah datang. "Tersangka dalam pencarian Polda Lampung karena mangkir dari panggilan. Lokasi tersangka ini masih dicari polisi," jelasnya.
Ia meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena korban yang masih kelas 6 SD tersebut mengalami trauma.
"Kami minta pelaku untuk menyerahkan diri, pertanggung jawabkan perbuatan anda ke hukum," tandasnya. (puj/nof)
Load more