LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kades Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sumber :
  • Pebri

Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk-mabukan dan Nyawer LC

Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:07 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 jutal.

Di hadapan majelis hakim, diketuai Masriati SH MH, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

Baca Juga :

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya," kata ketua majelis hakim menutup persidangan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022. Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp 599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.

"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU  

JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta. Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," ungkap JPU.

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (peb/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nekad Terobos Palang Pintu, Pengendara Sepeda Motor di Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api

Nekad Terobos Palang Pintu, Pengendara Sepeda Motor di Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api

Seorang pengendara sepeda motor di Brebes, Jawa Tengah, tewas seketika usai tertabrak Kereta Api angkutan barang, Kamis (19/12/ 2024) siang.
Pau Marti Heran FAM Umumkan Pelatih Baru Malaysia di Tengah Piala AFF 2024

Pau Marti Heran FAM Umumkan Pelatih Baru Malaysia di Tengah Piala AFF 2024

Pelatih Malaysia yang sedang menjabat pada saat ini, Pau Marti, mengutarakan rasa keheranannya karena FAM mengumumkan penggantinya di tengah Piala AFF 2024.
Boleh atau Tidak Rayakan Tahun Baru? Ustaz  Syafiq Riza Basalamah Tegaskan Jangan Sampai Seorang Muslim...

Boleh atau Tidak Rayakan Tahun Baru? Ustaz Syafiq Riza Basalamah Tegaskan Jangan Sampai Seorang Muslim...

Saat malam Tahun Baru, biasanya ada perayaan yang meriah. Agar tidak keliru, sebaiknya simak baik-baik pandangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah berikut ini.
Ganjar Pranowo Kritisi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Ganjar Pranowo Kritisi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025

Ganjar Pranowo buka suara terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
BRI Bukan Korban Perdana Dugaan Serangan Ransomware, Bank Plat Merah Ini Juga Pernah Jadi Korban, 'Diperas' Hingga Puluhan Juta Dolar AS

BRI Bukan Korban Perdana Dugaan Serangan Ransomware, Bank Plat Merah Ini Juga Pernah Jadi Korban, 'Diperas' Hingga Puluhan Juta Dolar AS

BRI mendapatkan serangan ransomware dari hacker yang menamakan diri sebagai Bashe Ransomware.
Dukung Ketahanan Pangan Lokal, PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau Kaltim

Dukung Ketahanan Pangan Lokal, PTK Resmikan Desa Energi Berdikari Wisata Kariangau Kaltim

DEB ini merupakan langkah nyata PTK dalam mendukung ketahanan pangan lokal dan penyediaan energi bersih bagi masyarakat.
Trending
Gawat! Regulasi AFF Bikin Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal sekalipun Menang atas Filipina jika Myanmar Raih Hasil Ini saat Lawan Vietnam 

Gawat! Regulasi AFF Bikin Timnas Indonesia Gagal Lolos Semifinal sekalipun Menang atas Filipina jika Myanmar Raih Hasil Ini saat Lawan Vietnam 

Terganjal regulasi Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF), Timnas Indonesia akan gagal lolos ke semifinal sekalipun menang atas Filipina jika Myanmar meraih hasil ini saat melawan Vietnam.
Mantan Pelatih Malaysia Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Malah Bilang Kalau Level Skuad Garuda itu Sebenarnya...

Mantan Pelatih Malaysia Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Malah Bilang Kalau Level Skuad Garuda itu Sebenarnya...

Inilah respons jujur mantan pelatih Malaysia, Ong Kim Swee, mengenai fenomena perkembangan pesat Timnas Indonesia yang semakin ramai diperbincangkan di dunia.
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Timnas Indonesia Dibikin Deg-degan Lihat Pertandingan Filipina Vs Vietnam, Pasukan Shin Tae-yong Nyaris 'Tersingkir' di Piala AFF

Timnas Indonesia Dibikin Deg-degan Lihat Pertandingan Filipina Vs Vietnam, Pasukan Shin Tae-yong Nyaris 'Tersingkir' di Piala AFF

Timnas Indonesia mendapat kabar baik pada laga Filipina Vs Vietnam pada lanjutan laga Grup B Piala AFF 2024, lantaran skuad arahan pelatih Kim Sang-sik nyaris..
Kesombongan Media Vietnam Dibayar Kontan, Kemarin Sebut Timnas Indonesia yang akan Tersingkir, Kini Mereka yang Pusing

Kesombongan Media Vietnam Dibayar Kontan, Kemarin Sebut Timnas Indonesia yang akan Tersingkir, Kini Mereka yang Pusing

Sebelumnya media Vietnam yang ramal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong akan tersingkir dari Piala AFF 2024, namun kini Vietnam yang justru bisa tersingkir.
Vietnam Bicara Jujur soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, Tak Disangka Katanya Skuad Garuda Bakal...

Vietnam Bicara Jujur soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia, Tak Disangka Katanya Skuad Garuda Bakal...

Media Vietnam secara mengejutkan bicara jujur soal nasib Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, dengan berani menyebut bahwa Skuad Garuda bakal...
5 Pemain Ini Wajib Dipasang Shin Tae-yong sebagai Starter di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina, Marselino Ferdinan Termasuk?

5 Pemain Ini Wajib Dipasang Shin Tae-yong sebagai Starter di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina, Marselino Ferdinan Termasuk?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, wajib pasang lima pemain ini saat skuad Garuda menjamu Filipina pada laga Piala AFF 2024 di Stadion Manahan Solo, Sabtu
Selengkapnya
Viral