"Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban," kata Ipda Djoko Susilo, Kamis (19/12/2024).
Ipda Djoko Susilo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus penganiayaan dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.
"Kita sudah periksa 5 saksi dan perkaranya sudah naik sidik dari hasil gelar perkara karena adanya tindak pidananya. Kita tetapkan terduga pelaku menjadi tersangka," jelasnya.
Ipda Djoko Susilo mengungkapkan bahwa tersangka korban dan tersangka ini saling mengenal bahkan rumahnya tidak berjauhan. Mereka ini bertetangga desa. "Betul, antara pelaku dan tersangka ini saling mengenal. Bisa dikatakan mereka ini bertetangga desa," ungkapnya.
Saat ditanya kondisi korban, Ipda Djoko Susilo menuturkan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Kotabumi, Lampung Utara. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya pelaku.
"Korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan bagian kepalanya memar-memar akibat dianiaya oleh tersangka. Dan kemaluannya mengalami luka akibat dilumuri cabai," tandasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara. (puj/nof)
Load more