Mesuji, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Selasa (17/12/2024) atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka HS terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. Setidaknya sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa Kejari.
Berdasarkan hasil audit, Herawati terbukti telah menyalahgunakan dana BOKB sebesar Rp1,5 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan yang dengan cara apapun dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Leonardo Adiguna.
Leonardo Adiguna menjelaskan penahanan terhadap Herawati dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui Bandar Lampung.
Load more