"Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Kasi Pidsus menyebut tahap penyelidikan dilakukan dalam perkara sejak Desember 2023 lalu. Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.
"Kalau dari hasil penyelidikan nanti, ada tersangka baru atau mengarah ke orang-orang tertentu, akan kami sampaikan kembali ke publik," ungkapnya. (puj/nof)
Load more