Langkat, Sumatera Utara - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin menyerahkan sebanyak 70 sertifikat hak atas tanah nelayan serta menyerahkan klaim asuransi nelayan senilai Rp220 juta. Plt Bupati berharap, penyerahan sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh nelayan.
Penyerahan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (17/2/2022).
Sementara asuransi untuk nelayan diberikan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk tahun 2022 yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Edi Amin (nelayan Perlis) senilai Rp200 juta, dan kepada perwakilan Amran (nelayan Desa Pantai Cermin) senilai Rp20 juta akibat sakit selama tiga bulan yang membuatnya tidak mampu untuk melaut.
"Saya harap klaim asuransi yang diberikan ini dapat dipergunakan untuk keperluan pokok dan mendasar sesuai dengan kebutuhan agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh keluarga," ucap Plt Bupati Langkat Syah Afandin usai menyerahkan bantuan secara simbolis. (Taufik Hidayat/Wna)
Load more