Pringsewu, Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu, Lampung menangkap Asep Sukardi (46), sopir truk bermuatan kayu yang melarikan diri usai menabrak pengendara sepeda motor Angela Yesa (18), seorang mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Lampung. Korban tewas di tempat usai ditabrak truk bermuatan kayu di ruas Jalan Lintas Barat Km 42-44, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada jumat (4/2/2022) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap setelah anggota melakukan penelusuran asal-usul kendaraan berdasarkan nomor polisi yang didapat dari keterangan para saksi. Sopir truk berhasil diamankan pada Rabu (16/2/2022) sore sekitar jam 15.30 WIB, setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga," jelas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi di ruang kerjanya.
Kapolres mengungkapkan, identitas kendaraan truk yang terlibat kecelakaan bernomor polisi BE 9085 GL, sedangkan pengemudinya bernama Asep Sukardi (46) pekerjaan buruh, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti kendaraan truk disita polisi di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat diamankan kendaraan truk sedang dalam proses perbaikan, dan ada dugaan sedang berupaya merubah ciri khas kendaraan. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif Unit Gakkum dan sudah berstatus tahanan Polres Pringsewu," ungkap AKBP Rio.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut AKBP Rio, saat itu ia sedang mengemudikan truk bermuatan kayu dari wilayah Pagelaran menuju Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Tersangka berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai korban dan orangtuanya. Namun pada saat sedang mendahului dari arah berlawanan datang laju kendaraan truk, lalu tersangka berusaha menghindar ke kiri hingga membentur sepeda motor korban.
"Tersangka mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa," terangnya.
Akibat kecelakaan itu, penumpang sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR bernama Angela Yesa (18) warga Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu yang sedang diantarkan orangtuanya berangkat ke kampus Institut Teknologi Sumatera meninggal dunia di lokasi karena mengalami cidera berat di kepala. Sedangkan pengemudi truk tidak menghentikan kendaraan dan melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Pujiansyah/Wna)
Load more