Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Pelaku nikah dengan ibu korban baru 1 bulan. Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. (Asa/wna)
Load more