Aceh, tvOnenews.com - Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, diminta oleh Mantan kepala BPMA, Marzuki Daham, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
“Penjabat gubernur seharusnya-lah mengindahkan surat Komwas BPMA tersebut,” ujar Marzuki Daham saat diminta konfirmasinya oleh wartawan selaku mantan kepala BPMA, Minggu (22/12/2024).
“Ini kalau benar legowo sebagai pejabat sementara. Apalagi semua juga tahu bahwa hal ini tidak lah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan sekarang atau kemarin karena toh masa jabatan kepala BPMA yang sekarang sudah diperpanjangan dan disetujui Menteri ESDM, dan ini sesuai amanat PP-23. Cukup beralasan Komwas BPMA menyurati Penjabat Gubernur karena kenyataan nya beliaulah Gubernur Aceh terpilih dan akan dilantik, insha Allah bulan Februari. Tentu saja beliau ingin melengkapi perangkat kerja nya kelak, termasuk BPMA, dengan orang-orang yang beliau seleksi sendiri. BPMA adalah salah satu perangkat kerja Gubernur Aceh yang sangat krusial kedepan dalam kebijakan-kebijakan dalam bidang Migas Aceh,” ujar Marzuki lagi.
Menurutnya, dari berita-berita yang tersebar di media, terlihat kekhawatiran masyarakat terutama pengkerdilan BPMA lewat di-downgrade-nya persyaratan-persyaratan untuk jadi kepala BPMA.
“PP 23 jelas menghendaki (harus) yang berpengalaman real di bidang manajerial Migas, bukan sekedar diutamakan yang punya pengalaman tersebut. Disini lah letak pengkerdilan nya. Hal lain yang sangat mencolok dan mungkin juga yang menambah timbulnya kecurigaan yang negative adalah window yang dibuka dalam pengumuman untuk penjaringan kepala BPMA yang sangat singkat, hanya satu Minggu. Ini sangat luar biasa kalau kita pakai akal sehat. Seharusnya pendaftan calon diberi waktu yang cukup paling sedikit 3 Minggu, seperti pada seleksi kepala BPMA yang lalu. Proses fit and proper juga terkesan sangat tergesa-gesa, apa yang mau dikejar?,” ujar Marzuki.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA oleh Pansel Kepala BPMA saat ini sebaiknya ditunda hingga dilantiknya Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat yang dilayangkan Komwas BPMA serta ditandatangani oleh Muzakir Manaf. Surat ini melayangkan surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat yaitu SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, 12 Desember 2024 yang berisi rekomendasi Penundaan Pemilihan Kepala BPMA.
Load more