Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang oknum anggota Polri berpangkat Brigadir dari Polres Bintan, Kepulauan Riau, bersama istrinya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasangan ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang setelah dilaporkan merekrut pekerja migran Indonesia non-prosedural untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, penetapan tersangka awalnya dilakukan kepada oknum polisi, namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik kemudian menetapkan istrinya sebagai tersangka.
"Tersangka dua orang, oknum dan istrinya, sementara korban satu orang," ujar AKP Agung, Rabu (25/12/2024).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AKP Agung masih enggan merinci peran dan keterlibatan oknum polisi dan pasangannya itu maupun pihak lain dalam kasus TPPO ini. "Kita masih lakukan pendalaman, nanti perkembangannya kita infokan ke media," sebut AKP Agung.
Informasi yang diperoleh, kasus ini terungkap setelah korban, seorang calon pekerja migran, melapor bahwa dirinya merasa ditipu oleh pasangan tersebut. Korban telah menyetorkan uang namun tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia.
Sementara Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, membenarkan kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung pengungkapan kasus TPPO. “Dari awal kami sudah mengimbau, personel Polres Bintan telah diingatkan agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya TPPO, Narkoba, judi dan penyelundupan yang menjadi atensi,” ujar Riky.
Load more