Tanjungpinang, tvOnenews.com - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menindaklanjuti laporan seorang warga Kota Tanjungpinang Agung Hariyadi yang diduga dijual hingga disekap di negara Kamboja.
"Laporan sudah kami terima dari orangtua (ibu korban), Selasa (24/12)," kata Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri Darman di Tanjungpinang, Sabtu (28/12/2024).
Darman menyebut dari informasi ibu korban bahwa Agung Hariyadi berhasil kabur dari agensi yang membawanya ke Kamboja, lalu mendapat pertolongan dari warga setempat. Ia menyampaikan langkah yang dilakukan BP3MI Kepri setelah menerima laporan ibu korban ialah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait permintaan surat pengantar ke KBRI Phonm Penh, karena seluruh urusan persuratan formal harus melalui BP2MI.
"Kami juga sudah melihat dokumen identitas korban, selanjutnya dilaporkan ke BP2MI," ujar Darman.
Darman turut mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja secara nonprosedural, khususnya di negara Kamboja. Apalagi, Kamboja bukan negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia juga mengingatkan masyarakat lebih menyadari terhadap tawaran atau lowongan pekerjaan ke luar negeri, dengan menanyakan langsung kepada BP3MI atau Dinas Kerja di Kepri guna memastikan bahwa pekerjaan tersebut resmi dan prosedural, sehingga tidak menjadi korban perdagangan orang.
Dia menyebut dari data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, saat ini ada sekitar 30 ribu warga Indonesia termasuk di dalamnya Kepri, bekerja secara nonprosedural di Kamboja.
Load more