Bungo, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap lima orang pelaku narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Jambi. Kelima pelaku ialah AM, AL, YS, AS, dan SD.
Dari kelima orang pelaku merupakan, dua orang di antaranya pelaku bandar dan tiga orang pelaku kurir yang mengantarkan narkoba jenis sabu dari wilayah provinsi tetangga.
Kasatresnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra menyebutkan, penangkapan terhadap kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kami langsung melakukan pengintaian atas dugaan aktivitas tersebut," ujar Iptu Riko Saputra, Kasatresnarkoba Polres Bungo, Senin (30/12/2024).
Lanjutnya, usai dilakukan pengintaian terhadap lokasi yang dicurigakan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku yang merupakan bandar, dan tiga orang diantaranya pelaku kurir.
"Setelah kami lakukan penggerebekan, kami mengamankan dua orang pelaku bandar dan tiga orang kurir. Ketiga pelaku kurir, yang diduga baru selesai mengantarkan narkoba jenis ganja ke pelaku bandar," tuturnya.
Riko menerangkan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik kresek yang berisikan empat paket yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikannya di dalam jok motor pelaku.
Ia menambahkan, kelima pelaku dan barang bukti ganja saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Untuk kelima pelaku, diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dan akan diancam hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," pungkasnya. (dar/wna)
Load more