Batam, tvOnenews.com - Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) Imam Riyadi, meminta Agung Haryadi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang untuk melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialaminya ke Polda Kepri.
Menurut dia, pelaporan ini penting dan diperlukan untuk mencegah terulang kejadian serupa terhadap PMI lainnya. “Perlu diberikan pemahaman kepada keluarga kalau korban sudah kembali harus mau lapor ke penyidik Polda Kepri untuk mengungkap pelakunya,” kata Imam, Senin (30/12/2024).
BP3MI Kepri telah menindaklanjuti video viral warga Tanjungpinang yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja. Keberadaan Agung Haryadi sudah terlacak oleh KBRI Phonm Penh. Imam berharap keluarga maupun korban mau melaporkan peristiwa TPPO yang dialaminya untuk mengungkap kasus yang sebenarnya.
Seperti sebelumnya, BP3MI Kepri pernah mendampingi PMI asal Karimun yang menjadi korban TPPO tetapi tidak mau melapor. “Kemarin korban yang di Karimun kami lakukan pendampingan untuk lapor ke Polres Karimun, namun korban dan keluarga tidak bersedia melaporkan,” ujarnya.
Imam menyebut, saat ini BP3MI pusat bersama Kemlu berusaha untuk mengembalikan Agung Haryadi. Setelah kembali, diharapkan dapat ditindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan polisi sebagaimana peristiwa yang dialaminya.
“Ketika korban sudah kembali ditindaklanjuti lapor ke penyidik, karena korban yang mengalami langsung proses perekrutan dan pemberangkatan,” kata Imam.
Imam menambahkan perlu edukasi ke korban TPPO dan keluarga mau mengungkap para pelaku untuk mencegah jatuhnya korban lainnya. “Karena ada korban yang sudah kembali tidak mau melapor bahkan sudah ada pendampingan dari kami. BP3MI Kepri siap memberikan pendampingan korban Agung Haryadi dan keluarga apabila sudah berhasil diselamatkan kembali, untuk melapor ke penyidik Polri," katanya.
Load more