Sebelumnya, Agung Haryadi, pria asal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Melalui sebuah rekaman video yang beredar di sosial media beberapa hari terakhir, Agus membuat pengakuan telah ditipu, dijual hingga dipaksa bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Pria berusia 25 tahun itu meninggalkan rumahnya pada tanggal 9 Desember 2024. Kepada ibunya, Agung mengaku pamit untuk bekerja di Jakarta melalui Batam
Ketika di Batam, Agung ditawari bekerja di Malaysia oleh seseorang atau agensi yang dikenal melalui sosial media, dengan diiming-iming memperoleh gaji setara puluhan juta rupiah per bulan.
"Anak saya dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Malaysia," kata Dessi, ibu dari Agung ditemui di rumahnya, Jumat (27/12).
Agung lantas tergiur dengan tawaran itu, ditambah segala dokumen keberangkatan seperti paspor diurus di Batam oleh agensi yang mengajaknya bekerja di Malaysia.
Singkat cerita, Agus lantas pergi ke Malaysia dengan maksud bekerja perkebunan sawit. Namun demikian, Agung bukannya ke Malaysia, Agung justru diminta berangkat ke Kamboja menggunakan pesawat terbang.
Load more