Deli Serdang, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Pada operasi itu, dua orang tersangka dan barang bukti diamankan polisi di parkiran mobil area Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (22/12/2024).
Tersangka menyimpan sabu di kursi tengah mobil berwarna hitam menggunakan karung bekas. Kemudian, juga disembunyikan menggunakan styrofoam berwarna putih dibungkus plastik.
"Di parkiran A Bandara Kualanamu kita amankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100 ribu lebih butir ekstasi bersama tersangka," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (31/12/2024).
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia yang dikirim ke perairan Aceh. Setelah tiba di Aceh, sabu dan ekstasi rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan melalui jalur darat.
Diduga, narkoba sebanyak ini akan diedarkan maupun dikonsumsi saat pesta malam pergantian tahun baru.
"Rencananya akan dipasarkan dan dibawa ke Palembang, mereka berniat ganti sopir. Makanya, menunggu sopir tersebut di area parkir bandara," tambah Yemi.
Saat menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 kilogram dan pil ekstasi 100.350, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.
Load more