Palembang, tvonenews.com - Selama tahun 2024 penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp32.273.867.626 dari kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kejari Palembang Hutamrin, didampingi para Kasi Kejari Palembang, saat melakukan rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2024).
Menurut Kajari, pencapaian Kejaksaan Negeri Palembang untuk tahun 2024 di bidang Pidana Khusus dalam penyelidikan ada enam perkara, penyidikan 14 perkara, penuntutan 35 perkara, eksekusi berjumlah 26 terpidana dari 21 putusan, untuk penyelamatan keuangan negara sebesar Rp32.273.867.626.
“Sedangkan untuk bidang pidana umum, perkara yang berhasil dilakukan RJ ada 12 perkara dan jumlah perkara yang telah selesai 1665 perkara (yang telah dieksekusi), dengan jumlah pelimpahan di pengadilan yaitu dewasa 1757 berkas dan anak-anak 67 berkas dan untuk tuntutan mati dari penuntut umum berjumlah 12 orang," tegas Kajari.
Ia juga menyampaikan, untuk bidang perdata dan tata usaha negara pemulihan keuangan negara litigasi sebesar Rp537.287.179 (pemberi SKK BPJS TK) dan non litigasi sebesar Rp9.524.331.595 (pemberi SKK : BPJS Kesehatan, BPJS TK, Bappenda dan Bank BRI).
“Kemudian untuk bidang barang bukti dan rampasan, pengembalian barang bukti 336 perkara, pemusnahan barang bukti berjumlah 1110 perkara, lelang berjumlah Rp4.216.773.883, penjualan langsung sebesar
Rp461.302.080 dan uang rampasan negara Rp705.002.900, dengan total PNBP itu sebesar Rp5.383.078.863," jelasnya.
Load more