SNF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang besar, ia terancam hukuman penjara minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polres OKU Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. “Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tambah AKBP Khalid.
Sebanyak 1.146 butir ekstasi kini telah diamankan di Polres OKU Selatan sebagai barang bukti. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Keberhasilan ini adalah langkah besar untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi masa depan mereka dan nama baik daerah ini,” tutup Kapolres. (asi/wna)
Load more