OKU Selatan, tvonenews.com – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.146 butir ekstasi berlogo LV warna krem. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di kawasan objek wisata Danau Ranau yang ramai pengunjung.
Seorang kurir narkoba berinisial SNF (38), warga Kecamatan BPR Ranau Tengah, berhasil diamankan saat mengambil paket berisi ekstasi tersebut. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain, mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka dirinya hanya bertugas sebagai kurir. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya mengambil paket ini dan dijanjikan imbalan Rp2,5 juta. Identitas pemberi tugas sudah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan di kawasan wisata yang menjadi salah satu ikon Kabupaten OKU Selatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena kawasan wisata yang semestinya menjadi tempat relaksasi dan hiburan justru dijadikan target peredaran barang haram.
“Peredaran narkoba di kawasan wisata akan berdampak luas, tidak hanya pada individu tetapi juga pada citra positif daerah. Kami berkomitmen menjadikan kawasan wisata bebas dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Khalid.
Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan memburu otak di balik peredaran narkotika ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan Polres OKU Selatan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
SNF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang besar, ia terancam hukuman penjara minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polres OKU Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba. “Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan. Kerahasiaan pelapor akan kami jaga,” tambah AKBP Khalid.
Sebanyak 1.146 butir ekstasi kini telah diamankan di Polres OKU Selatan sebagai barang bukti. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Keberhasilan ini adalah langkah besar untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi masa depan mereka dan nama baik daerah ini,” tutup Kapolres. (asi/wna)
Load more