Palembang, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malapraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, jaksa penuntut umum mendakwaan terdakwa Agustina dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menilai pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya bahwa perbuatan terdakwa Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum.
Kepada majelis hakim, JPU mendakwa bahwa terdakwa Agustina dalam membuka praktiknya ternyata tidak mempunyai izin praktik. Padahal sesuai aturannya di dalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang bidan yang belum memiliki SIP (Surat Izin Praktik) tidak diperbolehkan untuk membuka praktik mandiri.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malapraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB. Nila Sari, ibu korban membawa putrinya, Berlian Putri Auriza ke rumah terdakwa berobat dengan keluhan muntah disertai demam.
Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Load more