Pesisir Barat, tvOnenews.com - Polres Pesisir Barat, Lampung berhasil mengungkap kasus perburuan rusa di kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC). Sebanyak delapan orang telah diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atau aktor utama pemburu rusa.
Polisi mengamankan delapan orang pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Adapun identitas para tersangka yakni Kasnan (43), Hamid Nurohman (51) serta Suwarno (27) warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, mengatakan penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh Tim Tambling Wildlife Nature Conservation (TNWC).
"Awalnya tim TWNC melakukan patroli dan mendapati satu karung yang berisik daging. Kemudian diselidiki dan karung itu diambil oleh dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan enam pelaku lainnya," kata AKBP Alsyahendra, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan aktor utama dalam perburuan ini. Rusa-rusa tersebut diburu untuk diambil dagingnya.
Mereka ini mengakui bahwa daging itu adalah daging rusa. Dari hasil pemeriksaan tiga orang ini yakni Kasnan (43), "Hamid Nurohman (51) serta Suwarno yang berperan dalam perburuan ini. Mereka menjerat, kemudian menyembelih serta membagi daging rusa ini kepada lima orang lainnya yang statusnya sebagai saksi," jelasnya.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tali merah sepanjang 4 meter, satu jaring putih sepanjang 18 meter, satu golok, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, satu karung putih, dan satu kantong plastik putih berisikan 0,5 Kg daging rusa sambar. (Puj/wna)
Load more