Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun. Warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ini menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.
Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, yang melakukan kekerasan dengan cara melukai menyayat tangan korban menggunakan pisau dapur. Bahkan pelaku juga selalu memukuli korban dengan tongkat sapu.
"Korban dipaksa untuk mencari nafkah sebagai juru parkir di Minimarket, lantaran ibunya tidak mempunyai mata pencaharian," jelas Iptu Suherman, saat pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (21/2/2022) sore.
Toni menambahkan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran tidak bisa mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah dari hasil bekerja sebagai tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,”jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 UU RI Tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 ayat 1 tentang kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Pujiansyah/ade)
Load more