LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ibu Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
Sumber :
  • Pujiansyah

Polresta Bandar Lampung Tangkap Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung

Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47 Tahun), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun, dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:14 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun. Warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ini menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, yang melakukan kekerasan dengan cara melukai menyayat tangan korban menggunakan pisau dapur. Bahkan pelaku juga selalu memukuli korban dengan tongkat sapu.

"Korban dipaksa untuk mencari nafkah sebagai juru parkir di Minimarket, lantaran ibunya tidak mempunyai mata pencaharian," jelas Iptu Suherman, saat pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (21/2/2022) sore.

Toni menambahkan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran tidak bisa mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah dari hasil bekerja sebagai tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 UU RI Tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan  pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 ayat 1 tentang kekerasan  atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Pujiansyah/ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Hanoi Jadi Kota Paling Tercemar di Dunia, Polusi Udara Capai 13 Kali Batas WHO

Ibu kota Vietnam, Hanoi, dinobatkan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data cuaca harian pada Jumat (3/1/2024).
Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, yang berlangsung dari H1 hingga H13
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Kinerja Polri Sepanjang 2024 Jadi Sorotan, Sekjen PBB Masduki Beri Pesan Penting Ini

Kinerja Polri Sepanjang 2024 Jadi Sorotan, Sekjen PBB Masduki Beri Pesan Penting Ini

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Mohammad Masduki mengapresiasi kinerja Polri sepanjang 2024.
Trending
Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Pemerintah Kucurkan Rp20 Triliun untuk UMKM dan Pekerja Migran: Solusi Kredit Bunga Rendah

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, ungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan simpan pinjam sebesar Rp20 triliun
Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kasus Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Pengamat Hukum Kehutanan dan Konservasi UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan Dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto meminta pemerintah memperkeat pengawasan industri pertambangan.
Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Indonesia Dorong Aksi Global Lawan Polusi Plastik di INC-5 Busan

Pasca berlangsungnya Putaran Kelima Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, KLH RI
Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Libur Akhir Tahun Aman! Begini Strategi Polda Sumut Kendalikan Arus dan Insiden

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2024, yang berlangsung dari H1 hingga H13
Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Bintang Liga Inggris Berharga Ratusan Miliar Rupiah Blak-blakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Seorang pemain bintang Liga Inggris berharga ratusan miliar rupiah mengatakan secara blak-blakan mengenai keinginannya bela Timnas Indonesia pada suatu waktu.
Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Meski Kalah 2-1 di Stadion Viet Tri, Madam Pang Benar-benar Ucapkan Kalimat Perang: Vietnam, Tolong Temui Kami di Rumah!

Presiden Federasi Sepak Bola Thailand(FAT) Madam Pang mengomentari kekalahan Gajah Perang atas Vietnam pada leg pertama Final Piala AFF 2024 di Stadion Viet Tri
Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Megawati Hangestri Tidak Bisa Main di V League Musim Depan? Sosok Penting yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Beberapa waktu yang lalu, sosok penting yang membawa Megawati Hangestri ke Korea Selatan sempat menjelaskan tentang regulasi baru KOVO terkait pemain asing Asia
Selengkapnya
Viral